Apa itu HAKI? Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Kenapa HAKI Harus di Lindungi ? Karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim, tidak dicontoh/ di jiplak oleh persaing kita. Sehingga karya yang kita buat dilindungi dan diakui secara hukum. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi: Hak Cipta Hak Kekayaan Indistri Hak Paten Hak Merek Perbedaan Antara Hak ...