Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Apa itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.


Kenapa HAKI Harus di Lindungi ?

Karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim, tidak dicontoh/ di jiplak oleh persaing kita. Sehingga karya yang kita buat dilindungi dan diakui secara hukum. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi:

  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Indistri
  • Hak Paten
  • Hak Merek


Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan Merek

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.


Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta 

2. Hak kekayaan industri, yaitu :

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Indikasi Geografis


Hak Cipta

A. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalahciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

B. Pencipta

Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkadalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

C. Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. 


Objek Hak Cipta

A. Ciptaan

Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

B. Merk

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangkamemperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

C. Desain Industri

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri : 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tigadimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Apa Saja Ciptaan yang Dilindungi?

1. Buku, program komputer,  pemflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbikan, dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, , kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan iu.

3. Alat peraga yang dibuat unuk kepeningan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 

4. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.

5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

7. Arsitektur

8. Peta

9. Seni batik

10. Fotografi

11. Terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Tarif Hak Cipta

A. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah dan beerupa program komputer

  • Secara Elektronik (online) : 200.000 & 300.000
  • Secara Non Elektronik (manual) : 250.000 & 350.000

B. Umum

  • Secara Elektronik (online) : 400.000 & 600.000
  • Secara Non Elektronik : 500.000 & 600.000




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi UI (Usability & User Experience)

Apa itu Usability? Jacob Nielson, usability didefinisikan sebagai kemampuan sistem untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan 5 atribut penilaian, yaitu learnability, efficiency, memorability, errors, dan satisfaction. Pressman, usability merupakan tingkatan kemampuan antarmuka aplikasi dapat digunakan untuk mempermudah hidup pengguna. Santoso, usability merupakan derajat kemampuan sebuah aplikasi untuk membantu pengguna menyelesaikan sebuah tugas. ISO 9241-11 (Bevan, 1995), mendefinisikan usability merupakan sejauh mana suatu produk dapat digunakan oleh pengguna tertentu untuk mencapai target yang ditetapkan dengan effectiveness, efficiency dan satisfaction. Kenapa sih Usability itu Penting? Memudahkan pengguna Aplikasi mudah dipelajari Aplikasi harus berjalan sesuai fungsinya Berdampak Pada Faktor Kesuksesan Menarik minat penggunanya Alat Uji Usability SUS (System Usability Scale) : SUS merupakan kuesioner yang sederhana dan paling dapat diandalkan. QUIS (Questionnaire for User Int...

Implementasi HTML Bootstrap Design Web ke WordPress

Kemunculan WordPress lebih memudahkan proses perancangan blog. Sebelum adanya WordPress, banyak developer Website yang menggunakan HTML statis bagi merancang blog. Namun, kini para developer sudah mulai beralih menggunakan tampilan yang terdapat di WordPress. Meskipun saat ini tak masalah jika tetap menggunakan HTML statis, tetapi tak ada salahnya bukan jika mempertimbangkan pindah ke WordPress. Kenapa? Karena dengan WordPress, Kamu dapat merancang dan mengelola blog lebih gampang. WordPress menyediakan tema, plugin, widget, dan beragam fitur lainnya yang mempermudah Kamu mengelola blog tanpa berurusan dengan coding. Bagi kamu selaku pemilik blog yang masih menggunakan HTML statis telah seharusnya disarankan sebaiknya Kamu mulai mempertimbangkan untuk melakukan convert HTML ke WordPress. Selain mempermudah Kamu bagi mengelola, WordPress pun mempunyai banyak fitur yang lebih fleksibel ditambah maupun dikurangi diperbandingkan dengan HTML statis. Ada tiga macam cara convert HTML ke WordP...

Logika Fuzzy (Model Sugeno dan Tsukamoto)

Logika Fuzzy adalah metodologi sistem kontrol pemecahan masalah yang cocok digunakan untuk diimplementasikan pada berbagai sistem, mulai dari sistem yang sederhana, sistem kecil, embedded system, jaringan PC, multichannel atau workstation berbasis akuisisi data dan sistem kontrol. Logika ini  merupakan suatu logika yang memiliki nilai kekaburan atau kesamaran antara benar atau salah. Logika Fuzzy sering digunakan dalam bidang elektronika. Konsep logika ini pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Lotfi Astor Zadeh pada tahun 1962. A. Model Sugeno Model Sugeno adalah metode interfensi fuzzy untuk aturan yang dipresentasikan dalam bentuk IF-THEN, output yang dihasilkan sistem tidak berupa himpunan fuzzy, tetapi berupa konstanta atau persamaan linear. Sebagai fungsi keanggotaan dari konsekuen, Michio Sugeno mengusulkan penggunaan singleton. Singleton adalah sebuah himpunan fuzzy dengan fungsi keanggotaan yang pada titik tertentu mempunyai sebuah nilai dan 0 diluar titik tersebut. Du...