Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
Kenapa HAKI Harus di Lindungi ?
Karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim, tidak dicontoh/ di jiplak oleh persaing kita. Sehingga karya yang kita buat dilindungi dan diakui secara hukum. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi:
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Indistri
- Hak Paten
- Hak Merek
Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan Merek
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri, yaitu :
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Indikasi Geografis
Hak Cipta
A. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalahciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
B. Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkadalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
C. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Objek Hak Cipta
A. Ciptaan
Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
B. Merk
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangkamemperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
C. Desain Industri
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tigadimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Apa Saja Ciptaan yang Dilindungi?
1. Buku, program komputer, pemflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbikan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, , kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan iu.
3. Alat peraga yang dibuat unuk kepeningan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tarif Hak Cipta
A. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah dan beerupa program komputer
- Secara Elektronik (online) : 200.000 & 300.000
- Secara Non Elektronik (manual) : 250.000 & 350.000
B. Umum
- Secara Elektronik (online) : 400.000 & 600.000
- Secara Non Elektronik : 500.000 & 600.000
Komentar
Posting Komentar