Sebelum melanjutkan pembahasan untuk materi ini, tahukah kamu apa itu Etika?
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika bisa juga diartikan sebagai kumpulas asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika merupakan nilai untuk mengenal yang benar dan yang salah sesuai seeprti yang dianut masyarakat.
Tujuan Etika dalam IT
Etika tidak hanya ada dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, tetapi juga ada dalam dunia IT. Tujuan adanya etika dalam dunia IT yaitu sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Etika Teknologi Inforamasi dalam UU
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi diantaranya adalah :
1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
Etika dalam Menggunakan Internet
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Etika Menjadi Seorang Programmer
1. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
2. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
3. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
4. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
5. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
6. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
7.Tidak boleh mempermalukan profesinya.
8. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
9. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
10. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Contoh Penyalahgunaan Internet
1. Penyalahgunaan Email dan Sosial Media : Hal ini meliputi spam, pelecehan, surat berantai, reproduksi virus, pernyataan yang bersifat fitnah.
2. Penggunaan dan Akses Tidak Sah : Hal ini seperti berbagi password dan akses ke dalam jaringan tanpa izin, mengakses akun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
3. Pelanggaran dan Pemalsuan Hak Cipta : Pelanggaran ini seperti menggunakan software illegal atau bajakan dan menkopi isi situs web dan logo yang sudah dipatenkan.
4. Konten Terlarang : Pelanggarannya seperti mengakses situs terlarang (pornografi dari tempat kerja dan menampilkan, menyebarkan serta menjelajahi situs-situs seperti itu).
Komentar
Posting Komentar