Apa itu Privasi ?
Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi juga bisa disebut sebagai sebuah situasi dimana kehidupan pribadi seseorang atau sekelompok orang terbebas dari pengawasan ataupun gangguan orang lain. Privasi juga bisa dikatakan sebagai sebauh kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang mempunyai kebebasan dari gangguan yang tidak diinginkan ada dalam urusan kehidupannya atau ranah pribadinya.
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Pentingnya Privasi
Privasi menjadi suatu hal yang penting dan bersifat sensitif. Privasi dikatakan penting karena dengan privasi, individu atau suatu kelompok dapat menghargai dan menghormati dalam kehidupan sosial. Privasi dikatakan sensitif seperti menyangkut tentang ras, agama, orientasi seksual, atau kesehatan. Melanggar privasi berarti melanggar kode etik yang semestinya. Menyimpang dari batas-batas yang telah ada akan memicu suatu masalah.
Setiap orang memiliki ruang pribadi yang tidak semua orang boleh mengetahuinya. Ada hal-hal yang memang tidak bisa dijadikan konsumsi publik. Hal-hal yang seharusnya hanya diketahui oleh diri sendiri atau oleh beberapa orang yang boleh mengetahuinya saja, oleh sebab itu sangat pentingnya privasi dan menjaga privasi diri sendiri.
Hukum dan Pidana tentang Privasi
a. Pasal 29 : pelanggaran Hak Privasi
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
b. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Cara Menjaga Privasi
Berikut beberapa hal yang mungkin tidak perlu ditampilkan di internet dan sosial media :
- Jangan mudah memberikan data pribadi, seperti alamat rumah, atau sekolah anak kepada orang lain apa lagi pada jejaring sosial.
- Jangan mudah menyampaikan masalah pribadi kepada orang lain apalagi menggunggahkan pada sosial media.
- Jangan memberikan infomasi keluarga kepada siapapun apalagi jika dalam urusan yang belum jelas untuk apa informasi tersebut digunakan
- Tidak berbagi informasi jika kita sedang sendirian di rumah
- jangan mengunggah foto tidak pantas
- Jangan foto dengan geotag
- Jangan menyampaikan komentar kasar
- Jangan mudah memberikan dan menyebarkan Informasi kontak seperti nomor hp & email.
- Bijaklah dalam memilih teman
Komentar
Posting Komentar