Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Cyber Crime merupakan salah satu kejahatan baru didunia internet dengan menggunakan internet sebagai media untuk melakukan kejahatan di era digital saat ini. Pelaku Cyber Crime biasanya disebut cracker. Cracker akan menghancurkan sistem komputer, melakukan pencurian data hingga melakukan pembobolan kredit.
Motif Kejahatan Komputer
- Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Macam Kejahatan Komputer
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
- Memasukkan instruksi yang tidak sah
- Perubahan data input
- Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output
- Komputer sebagai pembantu kejahatan
- Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Masalah Keamanan
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
- Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
- Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
- Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
- Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list
UU yang Mengatur tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
3. UU ITE Pasal 27
- Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.
4. UU ITE Pasal 28
- Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
Komentar
Posting Komentar