Langsung ke konten utama

Kejahatan di Dunia IT

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Cyber Crime merupakan salah satu kejahatan baru didunia internet dengan menggunakan internet sebagai media untuk melakukan kejahatan di era digital saat ini.  Pelaku Cyber Crime  biasanya disebut cracker. Cracker akan menghancurkan sistem komputer, melakukan pencurian data hingga melakukan pembobolan kredit. 

Motif Kejahatan Komputer

  • Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. 
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Macam Kejahatan Komputer

Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
  • Memasukkan instruksi yang tidak sah
  • Perubahan data input
  • Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output
  • Komputer sebagai pembantu kejahatan
  • Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Masalah Keamanan

Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
  • Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
  • Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
  • Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
  • Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list

UU yang Mengatur tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:

1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

2.  UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
  • Pornografi di Internet
  • Transaksi di Internet
  • Etika pengguna Internet
3. UU ITE Pasal 27
  • Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.
4. UU ITE Pasal 28
  • Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi UI (Usability & User Experience)

Apa itu Usability? Jacob Nielson, usability didefinisikan sebagai kemampuan sistem untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan 5 atribut penilaian, yaitu learnability, efficiency, memorability, errors, dan satisfaction. Pressman, usability merupakan tingkatan kemampuan antarmuka aplikasi dapat digunakan untuk mempermudah hidup pengguna. Santoso, usability merupakan derajat kemampuan sebuah aplikasi untuk membantu pengguna menyelesaikan sebuah tugas. ISO 9241-11 (Bevan, 1995), mendefinisikan usability merupakan sejauh mana suatu produk dapat digunakan oleh pengguna tertentu untuk mencapai target yang ditetapkan dengan effectiveness, efficiency dan satisfaction. Kenapa sih Usability itu Penting? Memudahkan pengguna Aplikasi mudah dipelajari Aplikasi harus berjalan sesuai fungsinya Berdampak Pada Faktor Kesuksesan Menarik minat penggunanya Alat Uji Usability SUS (System Usability Scale) : SUS merupakan kuesioner yang sederhana dan paling dapat diandalkan. QUIS (Questionnaire for User Int...

Implementasi HTML Bootstrap Design Web ke WordPress

Kemunculan WordPress lebih memudahkan proses perancangan blog. Sebelum adanya WordPress, banyak developer Website yang menggunakan HTML statis bagi merancang blog. Namun, kini para developer sudah mulai beralih menggunakan tampilan yang terdapat di WordPress. Meskipun saat ini tak masalah jika tetap menggunakan HTML statis, tetapi tak ada salahnya bukan jika mempertimbangkan pindah ke WordPress. Kenapa? Karena dengan WordPress, Kamu dapat merancang dan mengelola blog lebih gampang. WordPress menyediakan tema, plugin, widget, dan beragam fitur lainnya yang mempermudah Kamu mengelola blog tanpa berurusan dengan coding. Bagi kamu selaku pemilik blog yang masih menggunakan HTML statis telah seharusnya disarankan sebaiknya Kamu mulai mempertimbangkan untuk melakukan convert HTML ke WordPress. Selain mempermudah Kamu bagi mengelola, WordPress pun mempunyai banyak fitur yang lebih fleksibel ditambah maupun dikurangi diperbandingkan dengan HTML statis. Ada tiga macam cara convert HTML ke WordP...

Logika Fuzzy (Model Sugeno dan Tsukamoto)

Logika Fuzzy adalah metodologi sistem kontrol pemecahan masalah yang cocok digunakan untuk diimplementasikan pada berbagai sistem, mulai dari sistem yang sederhana, sistem kecil, embedded system, jaringan PC, multichannel atau workstation berbasis akuisisi data dan sistem kontrol. Logika ini  merupakan suatu logika yang memiliki nilai kekaburan atau kesamaran antara benar atau salah. Logika Fuzzy sering digunakan dalam bidang elektronika. Konsep logika ini pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Lotfi Astor Zadeh pada tahun 1962. A. Model Sugeno Model Sugeno adalah metode interfensi fuzzy untuk aturan yang dipresentasikan dalam bentuk IF-THEN, output yang dihasilkan sistem tidak berupa himpunan fuzzy, tetapi berupa konstanta atau persamaan linear. Sebagai fungsi keanggotaan dari konsekuen, Michio Sugeno mengusulkan penggunaan singleton. Singleton adalah sebuah himpunan fuzzy dengan fungsi keanggotaan yang pada titik tertentu mempunyai sebuah nilai dan 0 diluar titik tersebut. Du...