Langsung ke konten utama

Etika Penggunaan Teknologi Informasi




Apa itu Etika ?

Etika merupakan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pamaparan dan juga untuk menyusun instrument.

Etika Teknologi Informasi dalam UU :

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi ini diantaranya adalah :
1.     UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.     UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi di Internet
c. Etika pengguna Internet

UU ITE Pasal 27
·       Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·       pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·       Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.

UU ITE Pasal 28
·       Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·       Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar


Etika yang harus diperhatikan dalam Pengguna Internet :
1.     Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
2.     Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.     Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.     Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.     Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.     Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
7.     Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.     Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
9.     Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

 Tips dalam Bermedia Sosial :
 1.     Menjaga Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)
 2.     Perhatikan sebelum membagikan sesuatu
 3.     Jaga sopan santun
 4.     Hindari akun-akun fiktif
 5.     Pilih teman yang baik-baik saja
 6.     Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada
 7.     Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut
 8.     Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social)
 9.     Jejak digital sulit dihapuskan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi UI (Usability & User Experience)

Apa itu Usability? Jacob Nielson, usability didefinisikan sebagai kemampuan sistem untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan 5 atribut penilaian, yaitu learnability, efficiency, memorability, errors, dan satisfaction. Pressman, usability merupakan tingkatan kemampuan antarmuka aplikasi dapat digunakan untuk mempermudah hidup pengguna. Santoso, usability merupakan derajat kemampuan sebuah aplikasi untuk membantu pengguna menyelesaikan sebuah tugas. ISO 9241-11 (Bevan, 1995), mendefinisikan usability merupakan sejauh mana suatu produk dapat digunakan oleh pengguna tertentu untuk mencapai target yang ditetapkan dengan effectiveness, efficiency dan satisfaction. Kenapa sih Usability itu Penting? Memudahkan pengguna Aplikasi mudah dipelajari Aplikasi harus berjalan sesuai fungsinya Berdampak Pada Faktor Kesuksesan Menarik minat penggunanya Alat Uji Usability SUS (System Usability Scale) : SUS merupakan kuesioner yang sederhana dan paling dapat diandalkan. QUIS (Questionnaire for User Int...

Implementasi HTML Bootstrap Design Web ke WordPress

Kemunculan WordPress lebih memudahkan proses perancangan blog. Sebelum adanya WordPress, banyak developer Website yang menggunakan HTML statis bagi merancang blog. Namun, kini para developer sudah mulai beralih menggunakan tampilan yang terdapat di WordPress. Meskipun saat ini tak masalah jika tetap menggunakan HTML statis, tetapi tak ada salahnya bukan jika mempertimbangkan pindah ke WordPress. Kenapa? Karena dengan WordPress, Kamu dapat merancang dan mengelola blog lebih gampang. WordPress menyediakan tema, plugin, widget, dan beragam fitur lainnya yang mempermudah Kamu mengelola blog tanpa berurusan dengan coding. Bagi kamu selaku pemilik blog yang masih menggunakan HTML statis telah seharusnya disarankan sebaiknya Kamu mulai mempertimbangkan untuk melakukan convert HTML ke WordPress. Selain mempermudah Kamu bagi mengelola, WordPress pun mempunyai banyak fitur yang lebih fleksibel ditambah maupun dikurangi diperbandingkan dengan HTML statis. Ada tiga macam cara convert HTML ke WordP...

Logika Fuzzy (Model Sugeno dan Tsukamoto)

Logika Fuzzy adalah metodologi sistem kontrol pemecahan masalah yang cocok digunakan untuk diimplementasikan pada berbagai sistem, mulai dari sistem yang sederhana, sistem kecil, embedded system, jaringan PC, multichannel atau workstation berbasis akuisisi data dan sistem kontrol. Logika ini  merupakan suatu logika yang memiliki nilai kekaburan atau kesamaran antara benar atau salah. Logika Fuzzy sering digunakan dalam bidang elektronika. Konsep logika ini pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Lotfi Astor Zadeh pada tahun 1962. A. Model Sugeno Model Sugeno adalah metode interfensi fuzzy untuk aturan yang dipresentasikan dalam bentuk IF-THEN, output yang dihasilkan sistem tidak berupa himpunan fuzzy, tetapi berupa konstanta atau persamaan linear. Sebagai fungsi keanggotaan dari konsekuen, Michio Sugeno mengusulkan penggunaan singleton. Singleton adalah sebuah himpunan fuzzy dengan fungsi keanggotaan yang pada titik tertentu mempunyai sebuah nilai dan 0 diluar titik tersebut. Du...