Apa itu Etika ?
Etika merupakan sebagai
dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk
melakukan proses pengembangan, pamaparan dan juga untuk menyusun instrument.
Etika Teknologi
Informasi dalam UU :
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi
ini diantaranya adalah :
1.
UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
2.
UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi di Internet
c. Etika pengguna Internet
UU ITE Pasal 27
·
Pasal 27 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·
pasal 27 ayat
(3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·
Tidak ada pasal
penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.
UU ITE Pasal 28
·
Pasal 28 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Pasal 28 ayat
(2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu
bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
Etika yang harus
diperhatikan dalam Pengguna Internet :
1.
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
2.
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
7.
Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
9.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Tips dalam Bermedia
Sosial :
1.
Menjaga Privasi
(Jangan Umbar Informasi Pribadi)
2.
Perhatikan
sebelum membagikan sesuatu
3.
Jaga sopan
santun
4.
Hindari
akun-akun fiktif
5.
Pilih teman yang
baik-baik saja
6.
Jangan telan
mentah-mentah informasi yang ada
7.
Tidak untuk
fitnah, menyebar kebencian dan hasut
8.
Jika ada keluhan
sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social)
9.
Jejak digital
sulit dihapuskan
Komentar
Posting Komentar