Langsung ke konten utama

Hukum Dalam Komputer


Kerangka Hukum IT

    Dampak negatif yang serius akan muncul karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet sehingga harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

Lalu apa itu Cyberlaw ?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya / Virtual World War) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology) dan hukum mayantara. 

Secara luas Cyberlaw tidak hanya tentang tindak kejahatan di dunia internet, tetapi juga tentang aturan yang dalpat digunakan untuk melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, para pemilik hak cipta, paten, rahasia dagang, e-signature dan masih banyak lainnya. 

Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan Jaringan komputer mendobrak batar ruang dan waktu ini.

Ruang maya yang akan menjadi objek dari cyberlaw adalah cyberspacee, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh seseorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) bernama William Gibson. Beliau menyatakan bahwa cyberspace adalah sebuah masyarakat yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (Interconnected Computer Network). 

Pendapat tentang Cyberlaw

Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.

Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik;

  • Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan- batasan teritorial.
  • Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.

Pro dan Kontra tentang Cyberlaw

Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.

Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.

Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas ruang maya yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi UI (Usability & User Experience)

Apa itu Usability? Jacob Nielson, usability didefinisikan sebagai kemampuan sistem untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan 5 atribut penilaian, yaitu learnability, efficiency, memorability, errors, dan satisfaction. Pressman, usability merupakan tingkatan kemampuan antarmuka aplikasi dapat digunakan untuk mempermudah hidup pengguna. Santoso, usability merupakan derajat kemampuan sebuah aplikasi untuk membantu pengguna menyelesaikan sebuah tugas. ISO 9241-11 (Bevan, 1995), mendefinisikan usability merupakan sejauh mana suatu produk dapat digunakan oleh pengguna tertentu untuk mencapai target yang ditetapkan dengan effectiveness, efficiency dan satisfaction. Kenapa sih Usability itu Penting? Memudahkan pengguna Aplikasi mudah dipelajari Aplikasi harus berjalan sesuai fungsinya Berdampak Pada Faktor Kesuksesan Menarik minat penggunanya Alat Uji Usability SUS (System Usability Scale) : SUS merupakan kuesioner yang sederhana dan paling dapat diandalkan. QUIS (Questionnaire for User Int...

Implementasi HTML Bootstrap Design Web ke WordPress

Kemunculan WordPress lebih memudahkan proses perancangan blog. Sebelum adanya WordPress, banyak developer Website yang menggunakan HTML statis bagi merancang blog. Namun, kini para developer sudah mulai beralih menggunakan tampilan yang terdapat di WordPress. Meskipun saat ini tak masalah jika tetap menggunakan HTML statis, tetapi tak ada salahnya bukan jika mempertimbangkan pindah ke WordPress. Kenapa? Karena dengan WordPress, Kamu dapat merancang dan mengelola blog lebih gampang. WordPress menyediakan tema, plugin, widget, dan beragam fitur lainnya yang mempermudah Kamu mengelola blog tanpa berurusan dengan coding. Bagi kamu selaku pemilik blog yang masih menggunakan HTML statis telah seharusnya disarankan sebaiknya Kamu mulai mempertimbangkan untuk melakukan convert HTML ke WordPress. Selain mempermudah Kamu bagi mengelola, WordPress pun mempunyai banyak fitur yang lebih fleksibel ditambah maupun dikurangi diperbandingkan dengan HTML statis. Ada tiga macam cara convert HTML ke WordP...

Logika Fuzzy (Model Sugeno dan Tsukamoto)

Logika Fuzzy adalah metodologi sistem kontrol pemecahan masalah yang cocok digunakan untuk diimplementasikan pada berbagai sistem, mulai dari sistem yang sederhana, sistem kecil, embedded system, jaringan PC, multichannel atau workstation berbasis akuisisi data dan sistem kontrol. Logika ini  merupakan suatu logika yang memiliki nilai kekaburan atau kesamaran antara benar atau salah. Logika Fuzzy sering digunakan dalam bidang elektronika. Konsep logika ini pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Lotfi Astor Zadeh pada tahun 1962. A. Model Sugeno Model Sugeno adalah metode interfensi fuzzy untuk aturan yang dipresentasikan dalam bentuk IF-THEN, output yang dihasilkan sistem tidak berupa himpunan fuzzy, tetapi berupa konstanta atau persamaan linear. Sebagai fungsi keanggotaan dari konsekuen, Michio Sugeno mengusulkan penggunaan singleton. Singleton adalah sebuah himpunan fuzzy dengan fungsi keanggotaan yang pada titik tertentu mempunyai sebuah nilai dan 0 diluar titik tersebut. Du...