Kerangka Hukum IT
Dampak negatif yang serius akan muncul karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet sehingga harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Lalu apa itu Cyberlaw ?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya / Virtual World War) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology) dan hukum mayantara.
Secara luas Cyberlaw tidak hanya tentang tindak kejahatan di dunia internet, tetapi juga tentang aturan yang dalpat digunakan untuk melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, para pemilik hak cipta, paten, rahasia dagang, e-signature dan masih banyak lainnya.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan Jaringan komputer mendobrak batar ruang dan waktu ini.
Ruang maya yang akan menjadi objek dari cyberlaw adalah cyberspacee, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh seseorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) bernama William Gibson. Beliau menyatakan bahwa cyberspace adalah sebuah masyarakat yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (Interconnected Computer Network).
Pendapat tentang Cyberlaw
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik;
- Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan- batasan teritorial.
- Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Komentar
Posting Komentar